News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Ketua KONI Jambi Buron

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung mengatakan, PN Jambi masih melakukan penyusunan berkas, sehingga berkas belum bisa ditandatangani.

"Majelis hakim juga masih mempelajari dan belum susun pendapat. Jangan terburu-buru nanti kami salah pendapat jangan sampai nanti salah pendapat itu malah merugikan pemohon kasasi.

Walaupun hanya meneruskan berkas ke MA tetapi kita juga berpendapat," kata Paluko Hutagalung.

Jaksa Arief pada tanggapannya mengatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum terkait permohonan pengajuan PK Nasrun.

"Intinya kita tidak sependapat, masalah novum yang diajukan oleh pemohon," kata JPU Arif.

Selain itu ketidakhadiran pemohon juga disoroti oleh JPU, mestinya dalam persidangan permohonan PK terdakwa hadir dalam persidangan. "Kita juga singgung itu," katanya. (dot)

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini