Majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung mengatakan, PN Jambi masih melakukan penyusunan berkas, sehingga berkas belum bisa ditandatangani.
"Majelis hakim juga masih mempelajari dan belum susun pendapat. Jangan terburu-buru nanti kami salah pendapat jangan sampai nanti salah pendapat itu malah merugikan pemohon kasasi.
Walaupun hanya meneruskan berkas ke MA tetapi kita juga berpendapat," kata Paluko Hutagalung.
Jaksa Arief pada tanggapannya mengatakan tidak sependapat dengan penasehat hukum terkait permohonan pengajuan PK Nasrun.
"Intinya kita tidak sependapat, masalah novum yang diajukan oleh pemohon," kata JPU Arif.
Selain itu ketidakhadiran pemohon juga disoroti oleh JPU, mestinya dalam persidangan permohonan PK terdakwa hadir dalam persidangan. "Kita juga singgung itu," katanya. (dot)
Baca Juga:
- PDIP Rapat Pleno Soal Cagub-Cawagub Jabar Siang Ini
- 200 Kg Ganja Dimusnahkan
- Puluhan Pelaku Curas Ditangkap Polda DIY
- 17 Penderita Gangguan Jiwa Masih Terpasung
Baca tanpa iklan