TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Bakal cagub jabar dari PDIP Rieke Diah Pitaloka telah menyerahkan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke KPK pada Selasa (27/11). Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Koordinator tim media center Paten, Waras Wasisto.
"Tadi pagi (Selasa) kami sudah menyerahkan laporan kekayaan Rieke, memang Rieke tidak datang langsung ke KPK, yang menyerahkan stafnya," kata Waras di Bandung, Selasa (27/11).
Menurut Waras, pelaporan ini sekaligus menepis adanya tudingan bahwa Rieke belum melaporkan kekayaannya karena takut dan lain sebagainya. Pelaporan baru dilakukan kata Waras, selain karena kesibukan jug karena Rieke menginginkan laporan yang cermat dan teliti.
"Kita sudah minta Rieke sejak minggu lalu, namun karena kesibukan beliau, maka kita baru bisa mengisi formulir akhir pekan kemarin, dan sudah diserahkan hari ini yang disertai tanda bukti penerimaan bahwa syarat pelaporan hasil kekayaan lengkap, sehingga tidak perlu pulang pergi untuk melengkapinya," kata Waras.
Rieke sendiri sempat menyebutkan bahwa ia bukan tidak mau menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK, hal itu semata-mata karena saat ini jadwalnya sedang padat.
"Saya kebetulan akhir-akhir ini jadwalnya padat, kemarin sempat diurus sama staf, cuma masih nunggu form dari KPU Jabar. Waktu Kang Teten melapor juga sempat diajak, namun saat itu berhalangan hadir karena saya sedang di Bandung," kata Rieke.
Staf Rieke Diah Pitaloka, Nyumarno, yang menyerahkan laporan harta kekayaan Rieke ke KPK mengatakan berkas pelaporan diterima oleh bagian direktorat PP-LHKPN KPK RI atas nama Norce M.Sitanggang sebagai Pemeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Secara umum dari pengisian, lampiran data yang diberikan serta pendukung lainnya sudah kami kami cocok-kan. Semua kelengkapan administrasi terkait harta kekayaan sudah dilampirkan semua," ujar M. Norce Sitanggang seperti dikutip dari pernyataan Nyumarno, kemarin.(san)
Kami punya aturan dan kewenangan yang tidak bisa diganggu gugat. Jadi kalau ada yang memaksa dan mengintervensi, kami akan mengundurkan diri atau mundur dari KPU.
Baca Juga :