News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jabar

Pakai Nama "Dede" Untuk Kartu Suara

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Kotak Suara di TPS

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

TRIBUNNEWS.COM  BANDUNG,  - Alasan bakal cagub dari Partai Demokrat Yusuf Macan Effendi menambahkan nama "Dede" di depan namanya hingga diajukan ke pengadilan terjawab sudah. Menurut Ketua Tim Kampanye Koalisi Babarengan Didin Supriadin, yang merupakan ketua tim sukses pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana, penambahan nama Dede itu untuk kepentingan pencantuman suara di kartu suara pada Pilgub Jabar 2013.

"Pada Pilgub tahun 2008 nama di kartu suara KPU adalah Yusuf Macan Effendi (Dede Yusuf). Lalu saat kita menanyakan apakah penulisan nama kandidat di surat suara bisa seperti 2008 tersebut, KPU mensyaratkan meminta supaya ada penetapan pengadilan. Jadi kita laksanakan perintah KPU supaya di kartu suara tertera seperti di Pilgub 2008." Kata Didin di Bandung, Kamis (29/11/2012).

Seperti diketahui Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Yusuf Macan Effendi yang kini maju menjadi bakal cagub Jabar untuk Pilgub Jabar 2013, berencana untuk mengganti namanya.

Mantan aktor laga itu ingin menambahkan nama "Dede" di namanya sekarang ini sehingga menjadi Dede Yusuf Macan Effendi. Untuk memenuhi proses itu, Yusuf Macan Effendi, melalui kuasa hukumnya Yayan Sutarna dan Buce Mulyadi, telah mendaftarkan perubahan nama itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (27/11/2012).

Surat permohonan penggantian nama itu masuk dalam berkas perkara No.
1188/PDT.P/2012/PN.BDG dengan nomor urut 151. Di berkas itu tertulis nama pemohon adalah Yusuf Macan Effendi, beralamat di Jalan Ir H Djuanda No 148 RT 03/07 Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Dalam berkas perkara itu pemohon mengajukan tiga permohonan kepada hakim (petitum). Petitum pertama adalah memohon agar hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, memohon hakim untuk mengubah nama pemohon menjadi dari Yusuf Macan Effendi menjadi Dede Yusuf Macan Effendi. Ketiga, mengubah seluruh identitas berupa akte kelahiran, KTP, kartu keluarga, passport, dan lainnya dengan mencantumkan identitas nama baru yaitu Dede Yusuf Macan Effendi.

Sidang permohonan penggantian nama itu telah dijadwalkan pada Jumat (30/11. Kemungkinan Dede Yusuf tidak akan hadir dan hanya diwakilkan pada kuasa hukumnya Yayan Sutarna dan Buce Mulyadi. (san)

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini