News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beli Airsoft Gun di Palembang, Izin Perbakin Jadi Tiga Hari Kemudian

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, seseorang juga terikat oleh aturan tentang penggunaannya. Menenteng senjata tidak dibenarkan. Menenteng dan menggunakan senjata hanya diperbolehkan selama latihan di lapangan menembak.

Kuncung Sudiono, kepala pelatih menembak Pengprov Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumsel, menegaskan, senjata jenis airsoft gun bukan bagian dari jenis senjata olahraga yang dipertandingkan di bawah naungan Perbakin.

"Naungan olahraga menembak internasional (ISSF) pun belum ada yang mempertandingkannya. Kalau olahraga tidak ada yang menjadikan manusia sebagai target," katanya.

Keberadaan airsoft gun, menurut Kuncung, justru merusak tatanan regulasi dan mencoreng nama Perbakin karena dijual bebas dengan harga yang lebih murah. Senjata ini juga dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan karena bentuk dan ukuran sama persis dengan senjata api sungguhan.

Selain itu, senjata jenis ini juga dapat dibawa kemana pun tanpa regulasi yang jelas. Beda dengan senjata api yang diperuntukkan bagi olahraga harus digudangkan setelah digunakan latihan di lapangan tembak. "Tidak bisa dibawa pulang. Kalau mau dibawa pulang harus izin pelatih, itu pun tanpa amunisi," katanya.

Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini