News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam 'Nikah Siri 13 Jam' Kena Teguran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ustadz Djuraiz Hijadz, imam yang menikahkan Wiwi Sudiarti Binti Soewardi (47) dengan M Yunus Bin Jafar, dipanggil menghadap ke Kantor Kementerian Agama Gowa.

"Sudah kami panggil tadi ke kantor. Kami masih pelajari kasus ini. Tapi kalau terbukti dengan sengaja menikahkan, kami akan pecat," ujar Jamaris, Kabid Urusan Agama Islam Kankemenag Gowa, saat dikonfirmasi Tribun di kantornya, di Sungguminasa, Kamis (6/12/2012).

Jamaris menambahkan, pelanggaran menikahkan dua pasangan yang jika salah satu mempelai masih berstatus suami atau istri orang, tentu akan diberikan sanksi. Sanksi terkecil bisa berupa teguran, dan terberat dipecat.

Ustadz Juraiz menjadi imam pernikahan di bawah tangan 13 jam, antara Wiwi, karyawan marketing perusahaan jasa di Makassar; dengan Yunus, yang masih punya istri dan dua anak di BTN Andi Tonro 14/28, Sungguminasa, Gowa beberapa waktu lalu. Namun, sang ustadz tidak mengetahui bahwa Yunus sedang berstatus suami orang.

"Saya tidak tahu kalau ada istrinya. Kami juga menikahkan mereka karena permintaan keluarga perempuan, dan saat dinikahkan keluarganya ada," paparnya, Rabu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini