Baso saat itu juga menyatakan kasus ini seharusnya bukan masuk ranah pidana apalagi tipikor. Selayaknya perkara ini masuk melalui jalur perdata. Apalagi menurutnya, ada gugatan perdata di Aceh yang memenangkan BNI. Terkait kerugian negara dalam hal ini disebut karena BNI adalah bank milik negara yang otomatis dana-dana yang ada di bank tersebut milik negara, menurutnya itu penafsiran bebas tentang UU BUMN.
"Tetapi masalahnya sudah ada putusan perdata yang memenangkan BNI di Aceh untuk penjaminan HGU 102. Kalau sudah tereksekusi semua jaminan terpasang dan memenuhi total kredit, terus apanya yang bermasalah dan dianggap kerugian negara. Memang ini kasus perdata, dan sudah putus di Pengadilan Tinggi. Tinggal menunggu saja ini putusan kasasinya," ungkapnya.(Irf)
Baca Juga :
- 3.850 Pasukan Disiagakan Amankan Kunjungan Presiden di Madiun 26 menit lalu
- Kantor Bupati Tuban Digeruduk Ratusan Perangkat Desa 31 menit lalu
- Diusir dari Rumah, Menantu Bacok Mertua 37 menit lalu
Baca tanpa iklan