News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksepsi Ditolak, Ketiga Terdakwa dan PH BNI46

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Baso saat itu juga menyatakan kasus ini seharusnya bukan masuk ranah pidana apalagi tipikor. Selayaknya perkara ini masuk melalui jalur perdata. Apalagi menurutnya, ada gugatan perdata di Aceh yang memenangkan BNI. Terkait kerugian negara dalam hal ini disebut karena BNI adalah bank milik negara yang otomatis dana-dana yang ada di bank tersebut milik negara, menurutnya itu penafsiran bebas tentang UU BUMN.

"Tetapi masalahnya sudah ada putusan perdata yang memenangkan BNI di Aceh untuk penjaminan HGU 102. Kalau sudah tereksekusi semua jaminan terpasang dan memenuhi total kredit, terus apanya yang bermasalah dan dianggap kerugian negara. Memang ini kasus perdata, dan sudah putus di Pengadilan Tinggi. Tinggal menunggu saja ini putusan kasasinya," ungkapnya.(Irf)

Baca   Juga :


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini