News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jateng Tangkap Produsen Mi Berformalin

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Sehari Produksi 400 Kg Mi Berformalin

TRIBUNNEWS.COM SEMARANG, - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap produksi mi berformalin yang mencapai empat kuintal perhari di jl pajajaran No 823, Kemirirejo, Magelang Tengah, kota Magelang. Penangkapan tersangka, Suharyanto dilakukan Jumat (14/12/2012) lalu tanpa perlawanan di Secang, Kabupaten Magelang saat pelaku sedang berpacaran.

"Pabriknya ada di belakang rumah pribadi tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laupe di kantornya, Senin (17/12/2012).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya menyita barang bukti antara lain 200 kilogram mi basah, lima liter formalin serta alat produksi. Pekerja tersangka yang berjumlah 10 orang dijadikan saksi.

Guntur menjelaskan, sekitar 10 kilogram tepung diberi sesendok formalin. Hasilnya, mi yang biasanya hanya bertahan sehari, keawetannya bisa sampai tiga hari.

Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi (Induksi) Ditreskrimsus Polda AKBP Sugeng menambahkan, keuntungan yang didapatkan Suharyanto cukup besar. Per hari, Suharyanto bisa mendapatkan Rp 1,6 juta per hari.

Kronologis penangkapannya berawal dari informasi pada Kamis (13/12). Pihaknya menerima informai ada usaha produksi mi basah tanpa ijin memroduksi mi berformalin di jl Pajajaran No.823, Kemirirejo, Magelang Tengah, Kota Magelang. Beberapa petugas pun mengintai di sekitar lokasi yang dimaksud.

Hasil pengintaian menunjukkan hasil positif. Ternyata usaha milik Suharyanto itu tanpa ijin dan menggunakan bahan pengawet mayat yaitu formalin. Ia melanggar Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 55 huruf b jo pasal 10 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1996 tentang pangan.

Produksinya sudah lama. Hal itu terungkap dari pengakuan pekerjanya yang masa kerjanya bervariasi. Ada yang empat tahun lalu, dua tahun hingga setahun. Hasil penyelidikannya, penyebaran mi itu mencapai Yogyakarta.

Untuk produksinya sendiri, usaha Suharyanto merupakan usaha keluarga. Terhitung usaha produksi mi itu sudah sejak 30 tahun lalu. Sekitar 20 tahun lalu, orangtuanya yang menjalankan usaha mi itu.

Baca Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini