TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI -- Polres Kota Cimahi menetapkan Sarjimin, pengemudi bus maut Tri Star yang mengalami kecelakaan setelah menabrak bagian belakang truk di KM 101 tol Cipularang, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (22/12/2012) malam setelah diperiksa secara intensif selama beberapa jam di Mapolres Cimahi.
Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Irwansyah, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sang sopir terbukti lalai karena mengantuk saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka berat dan luka ringan.
"Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, terhitung kemarin malam, sopir atau pengemudi bus telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti telah lalai," kata Irwansyah saat dihubungi Tribun melalui ponselnya, Minggu (23/12/2012) malam.
Dijelaskannya, Sarjimin mengakui, saat terjadi kecelakaan sopir mengantuk akibat kelelahan karena selama perjalanan bus yang dikemudikannya tidak sempat berhenti atau istirahat. Pasalnya, kata Irwansyah, rombongan asal Purbalingga yang berangkat Jumat (21/12/2012) sekitar pukul 19.30 itu menargetkan tiba di Masjid Kubah Emas Depok pada pukul 05.00 pagi. Dan tidak ada sopir cadangan bus itu.
Seharusnya, kata dia, jika sopir kelelahan atau mengantuk, tidak dianjurkan melanjutkan perjalanannya dan harus menepikan kendaraannya untuk beristirahat sejenak. Namun, ternyata hal itu tak diindahkan oleh sang sopir sehingga terjadi kecelakaan itu.
"Hal ini dikuatkan dengan pengakuan para saksi yang juga penumpang bus tersebut. Mereka mengakui bahwa bus tidak berhenti selama perjalanan," kata dia.
Akibat tindakan lalainya itu, kata Irwansyah, Sarjimin diancam dengan UU No 22/2009 Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, dan Pasal 310 ayat 3 tentang kelalaian seseorang yang menyebabkan orang lain mengalami luka ringan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Ia menambahkan, selain memeriksa Sarjimin dan sejumlah saksi yang juga menjadi korban kecelakaan bus tersebut, pihaknya juga melakukan tes urine kepada sopir. Hasilnya, sopir terbukti negatif mengonsumsi obat-obat terlarang seperti ganja atau ampetamin.
"Untuk tes urine ini kami terima hasil dari saksi ahli. Dia (sopir, Red) negatif atau tidak terbukti menggunakan narkoba jenis apa pun. Sang sopir hanya kelelahan dan mengantuk," ujarnya seraya mengatakan sebagian korban luka masih dirawat di dua rumah sakit di Purwakarta, yakni RS Evarina Etaham dan RS Enhatamrin.
Sebagaimana diberitakan Tribun, kemarin, bus Tri Star bernopol R 1696 EA menabrak belakang truk bernopol B 9752 SYT di tol Cipularang KM 101 arah Bandung-Jakarta, Sabtu (22/12) sekitar pukul 03.30, menyebabkan tujuh orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, dan 27 orang lainnya luka ringan.
Salah seorang korban tewas adalah Supardi (50), Direktur Utama BPR Purbalingga, Jawa Tengah.
Selain itu, anak Supardi Adi Besta Yudistira (18), Siti Nailah (60), karyawan Supardi, Atik (40), anak Siti, Wahyu (18), salah satu keluarga Supardi, Ujang Kurnia (48), kernet bus, dan Anwarudin Ma'ruf (27), warga Banyumas yang juga staf biro perjalanan, tewas di tempat kejadian. Korban yang mengalami luka-luka adalah karyawan Supardi.
Baca juga:
Baca tanpa iklan