News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2012

14 Napi Rutan Solo Terima Remisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Balikpapan, Rizal Effendi (kanan) didampingi Kepala Rutan Balikpapan, Nurwulanhadi menyerahkan surat remisi umum kepada perwakilan narapidana di Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (17/8/2012). Lebih dari 600 orang warga binaan yang terdiri dari 179 warga rutan dan 421 lapas Balikpapan mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-67 Kemerdekaan RI. Tujuh orang di antaranya langsung bebas usai mendapat remisi. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sebanyak 14 orang narapidana di Rutan Klas I Solo mendapatkan remisi. Pengurangan hukuman kurungan penjara itu bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan dari setiap narapidana penerima remisi.

Pemberian remisi dilakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang datang langsung ke Rutan ditengah-tengah kesibukan merayakan natal.

Kepala Rutan Dannie Firmansyah mengatakan, tak ada napi yang langsung mendapatkan remisi bebas.

"Pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan. Total ada 14 napi yang dapat remisi, tak ada yang langsung bebas," kata Dannie kepada Tribun Jogja (Tribunnews Network), Selasa (25/12/2012).

Dannie menjelaskan, saat ini Rutan Klas I Solo dihuni sebanyak 493, 68 orang diantaranya beragama Nasrani terdiri dari 59 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.

Ke-14 napi yang mendapatkan remisi itu merupakan napi yang terjerat kasus pidana umum.

Dannie melanjutkan, sebenarnya ada 17 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun hanya 14 napi yang surat remisinya sudah turun. Sebanyak 3 napi lainnya belum turun surat remisinya.

"Tiga napi itu terlibat kasus pidana khusus. Revisi mereka ditentukan oleh Dirjen Lembaga Pemasyarakatan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini