Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Wali Kota Makassar dan Asisten IV Pemkot Makassar Sittiara bakal tersandung kasus pemilukada.
Pasalnya, tindakan Ilham Arief Sirajuddin bersama Sittiara mempolitisasi serta memobilisasi pegawai honorer di lingkup Pemkot Makassar diniliai sejumlah pihak merupakan bentuk pelanggaran.
Sehingga keduanya pejabat Pemkot Makassar tersebut bakal berurusan dengan pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI.
Salah satu pihak yang menganggap tindakan melanggar tersebut muncul dari Tim Hukum pasangan calon Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang.
"Keduanya sudah kami laporkan melalui masing-masing surat nomor 2/110/ODITUR-KI/XII/2012, dan surat nomor 2/111/ODITUR-KI/XII/2012," kata Wakil Ketua Tim Hukum Kapal Induk, Hasbullah, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Hotel Quality, Makassar, Minggu (30/12/2012).
Menurutnya, surat keduanya selain ditujukan kepada Bawaslu RI, juga ditujukan kepada Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulsel, dan Gubernur Sulsel.
Surat ini juga ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Hukum Kapal Induk, Yasser S Wahab, dan dua anggotanya, Sadi Rinaldy Farmadi dan Hasbullah.
"Ini merupakan tamparan kedua untuk Sittiara, pasca pelanggarannya di Pemilukada Takalar beberapa waktu lalu, Namun ternyata belum jera juga. Sehingga harapan kami sanksi kedepan itu lebih tegas lagi. Karena ini pelanggaran yang perlu ditanggapi lebih tegas sehingga kedepan kejadian ini tidak perlu terulang lagi," kata Hasbullah.
Menurut Hasbullah, perbuatan Wali Kota Makassar baik dalam kualitas jabatannya maupun dalam kualitas pribadinya selaku salah satu pasangan calon gubernur, serta perbuatan Asisten IV Pemkot Makassar, baik dalam kualitas jabatannya maupun dalam kualitas pribadinya selaku pegawai negeri sipil, merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang disiplin pegawai negeri sipil.
Bentuk pelanggaran yang dilaporkan tersebut, kata Hasbullah, yakni menggunakan jabatannya dan fasilitas jabatannya untuk mengajak agar memilih pasangan calon tertentu dan menggunakan fasilitas negara (Ruang Pola Balaikota Makassar) untuk melakukan kegiatan mengajak agar memilih pasangan calon tertentu.
Selain itu, lanjut Hasbullah, pelanggaran lainnya, yakni melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dan mengerahkan pegawai negeri sipil dan tenaga honorer dalam kegiatan kampanye diluar jadwal yang sah.
"Laporan kami tersebut terkait tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 15 jo. Pasal 12 ayat 9 UU nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005," ungkapnya mengaku tersebut telah dikirim hari ini juga.
Sebelumnya, diketahui, Ilham dan Sittiara mengumpulkan sekitar 2000 pegawai honorer lingkup Pemkot Sulsel di Ruang Pola Balaikota Makassar, Sabtu, 29 Desember. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Makassar, Muhammad Kasim Wahab tersebut, Sittiara meminta agar para honorer tersebut memilih pasangan Ilham-Aziz (IA) pada Pilgub mendatang sebagai balas jasa telah diangkat menjadi pegawai honorer.
Ilham dalam pertemuan tersebut juga meminta pegawai honorer untuk mengajak serta teman dan kerabat masing-masing, memilihnya di TPS pada 22 Januari 2013 mendatang. (Rud)
Baca Juga :
- Rusunawa di Km 7 Dibuka Bersamaan Dengan Ulang Tahun Balikpapan 13 menit lalu
- 351.736 Penduduk Didata Selama Perekaman Massal e KTP 19 menit lalu
- DTKP Siapkan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah 24 menit lalu