Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Republik Indonesia, Andi Tanri Lamo memastikan jika Asisten IV Pemkot Makassar Sittiara Kinang akan dikenakan sanksi.
Hal tersebut disampaikan Tanri Bali Lamo saat menghadiri penandatanganan prasasti deklarasi siap menang, siap kalah dan siap damai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Jumat (4/1/2013).
"Pasti sanksinya ada, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Tanri.
Dia mengatakan keterlibatan asisten IV Pemerintah Kota Makassar Sittiara Kinang dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kasim Wahab, diduga telah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang netralitas PNS dan UU 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian.
Tak hanya itu calon Gubernur Sulsel Ilham Arief Sirajuddin juga bisa dijerat dengan UU 32 tahun 2004 yakni kampanye di luar jadwal kerena diduga ikut terlibat dalam mobilisasi 2.000 tenaga honorer lingkup Pemkot Makassar untuk memilih pasangan nomor urut 1.
"Kita berharap panwas segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, dan secepatnya mengeluarkan rekomendasi, apalagi khusus Sittiara sudah kali kedua terlibat politik praktis," tandasnya.
Dia mengatakan, keterlibatan Sittiara juga karena telah mengunakan fasilitas negara. Dan hal itu sudah terbukti sangat salah sehingga sanksi yang akan didapatkan sangat berat.
Mantan Plt Gubernur Sulsel ini, mengimbau kepada para PNS di lingkup mana pun untuk dapat menjaga jalannya politik dengan damai, jangan justru terlibat sebagai tim pemenangan kandidat calon gubernur Sulsel, apalagi memaksa hak politik masyarakat untuk memilih salah satu kandidat di pilgub Sulsel 22 Januari mendatang.
Selain itu, Tenri juga meminta, netralitas seluruh PNS baik di lingkup kabupaten/kota hingga provinsi agar tidak menjadi salah satu pion pasangan calon dalam kaitannya sebagai tim pemenangan.
Bahkan Tanri juga menginstruksikan agar pasangan calon tidak menggunakan fasilitas negara pada pilgub karena hal itu telah diatur dalam undang-undang.
"Yang pasti PNS yang sudah dua kali diperiksa Panwas itu harus dikenakan sanksi," ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Sittiara, terungkap jika mobilisasi massa tersebut atas arahan Kasim Wahab.
Ketua Panwaslu Makassar Amir Ilyas, menjelaskan, selain keterlibatan Sittiara dan Kasim Wahab dalam rekaman tersebut juga terdapat suara milik Ilham yang juga calon gubernur nomor urut 1.
Sehingga menurut Amir, Ilham juga akan disangkakan dengan pelanggaran berlapisĀ sebagaimana bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan kedua bawahannya.
"Selain dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatannya, Ilham juga bisa diduga melanggar tahapan kampanye yakni kampanye di luar jadwal," kata Amir (Rud)