News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi Jadi Pria, Masti Ajukan Akta Kelahiran Baru

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Resmi Jadi Pria, Masti Ajukan Akta Kelahiran Baru

TRIBUNNEWS.COM KENDAL, -- Masti Agustina (14), warga Dusun Jambon, Desa Limbangan, Kendal, Jawa Tengah yang lahir 25 Agustus 1998 di Kendal sebagai anak perempuan,dan telah berubah status jenis kelamin menjadi laki-laki melalui sidang di Pengadilan Negeri Kendal. Kini, Masti mengajukan permohonan akta kelahiran baru sebagai lelaki. Sebab akta kelahirannya yang lama, ia masih berstatus sebagai perempuan.

Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Didiek Budi Utomo SH menjelaskan, Mastia Agustina telah mengubah namanya menjadi Mastian Agustino. Dia telah mengajukan akta kelahiran yang baru sekitar November tahun 2012 lalu. Namun saat sidang akta, Kamis (03/01) kemarin, Mastian tidak hadir di pengadilan, karena sesuatu hal, sehingga sidang ditunda.

"Karena tidak datang, sidang ditunda, hingga minggu depan," kata Didiek, Jumat (04/01). Didiek berharap, minggu depan Masti bisa datang ke PN sehingga sidang akta bisa dilaksanakan. Sebab kalau ternyata tidak datang, berkas pengajuan akta akan dikembalikan, dan Masti disuruh mengajukan permintaan sidang akta lagi.

Didiek menambahkan, perubahan status Masti, dari perempuan menjadi laki-laki, sudah diputuskan lewat sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Selasa (11/9/2012) lalu. Dengan demikian, keluarga berhak mengurus pergantian akte kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Karena usia Masti, sudah melebihi batas pencarian akta di dinas tersebut, maka harus melalui sidang dulu di Pengadilan Negeri.

"Aturannya memang begitu. Jadi Masti harus sidang dulu di PN, sebelum ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," tambahnya.

Baca  Juga L

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini