News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Sedang Hamil Pria Ini Malah Perkosa Nenek Penjual Durian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Batam, M Ikhsan

TRIBUN BATAM.COM, BINTAN - Malang nian nasib HS (56). Nenek penjual durian dan penjaga ladang di Pulau Kelong, tak kuasa melawan saat dirinya diperkosa seorang pria, Sabtu (5/1/2013) dini hari.

Pelakunya adalah AT (28). Pria ini seakan hilang kendali. Ia baru saja selesai berburu burung di ladang malam itu.

AT yang disinyalir sedang dalam pengaruh alkohol, nekat masuk ke rumah HS. Kebetulan nenek ini tinggal sendiri sejak ditinggal mati suaminya beberapa tahun lalu.

Sekitar pukul 02.00 WIB, AT datang ke rumah HS yang ada di sudut ladang. Ia kemudian mencongkel penahan pintu untuk masuk. Berhasil masuk rumah, ia menuju kamar HS.

Nenek ini pun terkejut. Saat terbangun, ia melihat AT sudah berada di atas tubuhnya. Nenek ini berusaha melawan, tapi karena tak kuat, ia terpaksa memilih diam tak berdaya. AT memaksa nenek ini melakukan hubungan badan sambil mengancamnya.

AT juga membuka pakaian HS dengan paksa. HS tak kuasa melawan atau berteriak. Setelah kejadian itu, HS menceritakan nahas yang dialaminya kepada warga sekitar. AT pun langsung dilaporkan warga hari itu pukul 20.00 WIB.

"Sekitar tujuh polisi menangkapnya dari rumah dia (AT)," ujar Feri, warga Kelong, Minggu (6/1/2013).

Feri menuturkan, AT, pria beristri ini memang suka berburu burung di ladang dengan senapan angin.

"Dia sering menembak, di ladang juga. Enggak tahu juga apa yang di pikirannya, padahal dia sudah ada istri yang lagi hamil. Kabarnya dia lagi mabuk," tuturnya.

Namun, dari pengakuan AT di kantor polisi, ia juga sering membeli durian di ladang tempat nenek ini tinggal. Apalagi, saat ini sedang musim durian. Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda M Fadli memaparkan, saat ini AT masih mendekam di sel.

"Ia dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucap Fadli. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini