-Seorang Kakek Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM CIREBON, - Tar (66) dilaporkan ke polisi lantaran ketahuan berusaha memperkosa anak tetangganya, Bunga (bukan nama asli, 10), di Desa Gemulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/1/2013) petang.
Akibat perbuatan Tar, Bunga mengalami trauma. Tak sepatah kata pun yang keluar dari gadis cilik itu saat didampingi ibunya ketika diperiksa polisi di Polres Cirebon, Kamis (10/1) siang.
Ibu Bunga, Anah (35), mengatakan memergoki Tar bersama anaknya kala pulang kerja menjelang magrib.
"Anak saya ditelanjangi, dan dia (Tar) sedang membuka celana dalam," kata Anah kepada polisi, Kamis siang kemarin.
Tar yang memiliki sepuluh anak itu, ujar ANah, menindih Bunga. Beruntung kehadiran Anah menghentikan aksi Tar. Menurut Anah, Tar melangkah seolah tanpa masalah setelah kejadian itu.
"Ia langsung berjalan ke teras rumah lalu duduk santai," kata Anah. Anah menegur Tar. Pria itu sempat meminta maaf tetapi dibarengi ancaman agar Anah tak menceritakan kejadian itu kepada orang lain. Namun, kakak Anah, Marsita (51) tidak tahan untuk mendiamkan kejadian itu.
Marsita melaporkan aksi Tar ke Polres Cirebon. Di Polres Cirebon, Marsita mengatakan Tar menolak mengakui perbuatannya. Tar, menurut Marsita, berkelit dengan mengatakan hanya menciumi tubuh Bunga, belum sampai memerkosa gadis kecil itu. Menurut Marsita, tindakan Tar lebih dari itu karena Tar menelanjangi Bunga dan membuka celana dalamnya.
"Keponakan saya bilang diancam agar tutup mulut," ujar Marsita yang berbicara dengan suara keras.
Marsita marah lantaran Tar berusaha mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur dan berstatus anak yatim. Di hadapan penyidik, Tar menyangkal tuduhan Anah dan Marsita.
"Saya hanya mencium dia. Hanya satu menit," ujar Tar.
Kakek itu mengatakan Bungalah yang mengajaknya masuk ke kamar lantaran malu dicium di luar rumah. Bahkan Tar mengaku Bunga membuka celananya sendiri saat di dalam kamar. Namun Tar tak bisa menjawab alasan ia mencium Bunga saat Anah tak ada di rumah.
Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema melalui Kasat Reskrim AKP Mikra S, Tar dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindingan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tom)
Baca Juga :
- Yance: Saya Ingin Jokowi ke Karawang Minta Beras 2 menit lalu
- Batu Putih dan Haji Bau Masih Dijaga Polisi 3 menit lalu
- Dua Pegawai PT POS Dituntut 5 Tahun Penjara 5 menit lal
Baca tanpa iklan