News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuntutan Keyko Diduga Berbau Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa prostitusi online Yunita alias Keyko (34) menjalani sidang perdana di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Senin (29/10/2012). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara tertutup. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Glegasa mengaku mendapat order melayani tamu dari BBM Keyko. Usai melayani tamu tersebut, perempuan berambut panjang ini mendapat imbalan Rp 1,5 juta. Dari uang itu Rp 1 juta diantaranya diambil Glegasa, sisanya Rp 500.000 ditransfer ke rekening Keyko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini