News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencabul Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pencabulan

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Wahyudi (24) terdakwa pencabulan anak di bawah umur dihukum tujuh tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Wahyudi yang merupakan warga Jalan Mata Air, Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahyudi selama tujuh tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim Nursiah Sianipar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/1/2013).

Selain itu Wahyudi juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair empat bulan penjara.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. (Tribun Lampung/hanafi sampurna)

Baca juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini