News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar Rantau Bemban Dijerat Tiga Pasal

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penyidikan

"Sebenarnya ada banyak point indikasi penyimpangan yang disampaikan mantan muridnya. Namun kami tidak menyoroti hal-hal yang mengambang dan bersifat relatif. Yang jelas kami memberikan tinjauan syari'at atas point-point yang disampaikan mantan pengikutnya," katanya.

Karena itu MUI membuat beberapa keputusan. "Pertama, menyatakan ajaran guru besar Rantau Bemban sesat dan menyesatkan. Kedua, kami menyerahkan fatwa tersebut kepada Pemkab Kutim dan aparat terkait untuk ditindaklanjuti," katanya.

Berikutnya, MUI Kutim akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kutim untuk melakukan program pembinaan atau rehabilitasi mantan pengikut guru besar. "Kami akan menyesuaikan pola pembinaan dengan basic pemahaman para warga Rantau Bemban sebelum mereka menjadi murid BNTL," katanya. (kholish chered)

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini