"Sebenarnya ada banyak point indikasi penyimpangan yang disampaikan mantan muridnya. Namun kami tidak menyoroti hal-hal yang mengambang dan bersifat relatif. Yang jelas kami memberikan tinjauan syari'at atas point-point yang disampaikan mantan pengikutnya," katanya.
Karena itu MUI membuat beberapa keputusan. "Pertama, menyatakan ajaran guru besar Rantau Bemban sesat dan menyesatkan. Kedua, kami menyerahkan fatwa tersebut kepada Pemkab Kutim dan aparat terkait untuk ditindaklanjuti," katanya.
Berikutnya, MUI Kutim akan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kutim untuk melakukan program pembinaan atau rehabilitasi mantan pengikut guru besar. "Kami akan menyesuaikan pola pembinaan dengan basic pemahaman para warga Rantau Bemban sebelum mereka menjadi murid BNTL," katanya. (kholish chered)
Baca Juga :
- Kapolda Kaltim Himbau Warga Jaga Persatuan 4 menit lalu
- Besok Rekomendasi PDIP Turun 17 menit lalu
- Rombongan Sayang Bertolak ke Soppeng 21 menit lalu
Baca tanpa iklan