Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak tujuh pasangan mesum, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (29/1).
Ketujuh pasangan ini diamankan petugas Polres Bantul dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di penginapan sepanjang Jalan Ring Road Selatan, Senin (28/1/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bayu Soho ini akan menjerat ketujuh pasangan mesum ini dengan Perda No 5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran.
Meskipun sering kali petugas merazia para pasangan mesum ini, namun tidak menimbulkan efek jera, sebab denda yang dijatuhkan relatif ringan, antara ratusan ribu saja.
Baca tanpa iklan