News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

13 Buah Impor Dilarang Beredar di Sulsel

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Riset terbaru menunjukkan, buah anggur mempunyai kemampuan untuk memperlambat atau mencegah timbulnya degenerasi makula akibat faktor usia (age-related macular degeneration/AMD).

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR, TRIBUN -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sulsel Irman Yasin Limpo dalam waktu akan berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina dan PT Pelindo membahas tentang pelarangan 13 jenis buah impor beredar masuk di Sulawesi Selatan.

"Dalam waktu dekat kita segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Irman saat dikonfirmasi di kantor Gubernuran, Kamis (30/1/2013).

Menurutnya pelarangan 13 jenis buah impor yang bereda di Indonesia khususnya di Sulsel diatur dalam Permendag dan Permentan Nomor 60 tahun 2012 tentang pelarangan 13 jenis buah impor.

Diketahui, adapun 13 jenis buah impor yang dilarang beredar. Antara lain, seperti buah, lengkeng, anggur, kubis, wortel, cabai, nanas, nelon, pisang, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek dan bunga helitonia.

Pelarangan ini baru diujicobakan selama 3 bulan sampai 6 bulan kedepan.

Mantan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel ini mengatakan, pelarangan tersebut untuk meningkatkan produksifitas buah lokal, daya sains dan memproteksi kualitas buah lokal.

"Inilah beberapa point sehingga 13 jenis buah tersebut dilarang beredar di pasaran," kata None sapaan akrab Irman.

Adik kandung Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo ini, mengaku dengan adanya peraturan baru itu, pihak Disperindag Sulsel dalam waktu dekat akan memonitor langsung bahkan menggelar sidak di sejumlah pasar dan mini market untuk mengantisipasi peredaran buah impor di Sulsel. (Rud)

Baca   Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini