News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diluruk Warga, Kepala KPPT Melarikan Diri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan dari Iksan Fauzi wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,BATU - Aksi sekitar 50 warga peduli mata air Umbur Gemulo di Jalan Raya Punten meluruk Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Batu dihindari Kepala KPPT, Syamsul Bakrie, Rabu (30/1/2013).

Syamsul memilih melarikan diri dengan pergi keluar kantor sebelum warga berdatangan, meskipun sejak pagi Syamsul sudah berada di kantor.

"Bukannya Pak Syamsul tidak mau menemui, tapi ini Tadi ada keperluan mendadak," ujar Endro Wahjudi, Kasi Pembangunan KPPT saat menemui perwakilan warga, Rabu (30/1/2013).

Setelah dipaksa warga agar memberitahukan posisi Syamsul, akhirnya Endro memberikan informasinya, bahwa atasannya itu sedang berada di Balai Kota.

Info Endro itu membuat perwakilan warga emosi. Kooordinator lapangan (korlap) aksi, Kaji Rudi mengaku, sehari sebelumnya Syamsul akan menemui warga di kantornya.

"Saya berharap bertemu Syamsul. Karena yang membuat keputusan. Dia yang menyetujui perijinan hotel The Rayja dicabut. Tapi, hingga sekarang pembangunan hotel itu berlangsung," kata Rudi sembari emosi.

Dalam kesempatan itu, perwakilan warga hanya ditemui pejabat tingkat Kepala Seksi, yaitu, Kasi Informasi dan Pengaduan Sopa Ike Pace, Kasi Pembangunan Endro Wahjudi, Kasi Perekonomian Arif Purwanto, dan Kasi Sosial Budaya Harul Sunaryo.

"Keputusan tidak pada saya selaku Kasi. Kami hanya menerima dan menghimpun aspirasi warga. Nanti kami sampaikan kepada Pak Syamsul," dalih Endro.

Hari ini sekitar pukul 09.00, Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA) Kota Batu sebanyak 50 orang akan ngluruk Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) di Jalan Sultan Agung. KPPT dinilai tidak menggubris sikap warga Batu yang menolak pembangunan hotel The Rayja.

Penolakan terhadap hotel tersebut karena berdekatan dengan sumber mata air Umbul Gemulo, yakni berjarak 160 meter. Sementara dalam UU lingkungan hidup, salah satu syarat yang diperbolehkan adalah minimal berjarak 200 meter.

Seperti diketahui, sumber Umbul Gemulo ini untuk kebutuhan ekonomi (pertanian dan perikanan) serta kebutuhan sehari-hari warga Batu dan Kota Malang.

Jumat (25/1) lalu, FMPMA melayangkan somasi kepada Ketua DPRD, Ketua Komisi A, serta Kepala KPPT. Isinya, mereka diminta menghentikan aktifitas pembangunan hotel bertingkat empat dengan basement setinggi 10 meter itu. Mereka memberi tenggat 5x24 jam untuk menjawab somasi. Namun, hingga jadwal hari terakhir (Selasa, 29/1), tak ada jawaban kepada FMPMA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini