News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPRD: Perusahaan Jangan Asal Bajak Lahan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD LOGO

Sementara itu, perwakilan PT Rafi, Hendra mengatakan dirinya tak mengetahui soal adanya tuntutan atau kesepakatan yang diinginkan oleh masyarakat Kancing Dua terhadap PT Rafi. Hal ini karena ia lebih fokus pada persoalan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang dikelola PT Rafi. Apalagi dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan hal tersebut kepada Humas PT Rafi, Petos.

“Tapi nanti kami akan berkomunikasi dengan manajemen terkait dengan tuntutan masyarakat. Saya juga akan berbicara dengan manajemen kapan bisa melakukan pertemuan dengan masyarakat di Kancing Dua,” ungkapnya.

Khusus untuk pengolahan kayu di wilayah Sepan Tonak, Hendra mengungkapkan bahwa PT Rafi memiliki IPK yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Melawi. Karena keterbatasan alat dan tenaga, makanya PT Rafi menunjuk mitra PT CMP untuk melakukan penebangan kayu.

“Mereka khusus untuk mengelola tegakan kayu yang ada di wilayah Kancing 2. Tidak termasuk LC (land clearing atau pembersihan lahan). IPK juga sudah diurus sesuai dengan legal formal,” ucapnya. (Ali)

Hentikan Konflik

Camat Belimbing, Aji Kuswara meminta agar masyarakat Kancing Dua dapat mempertimbangkan masuknya perusahaan perkebunan ke wilayah mereka karena bila ada perusahaan masuk, maka pembangunan di desa Sepan Tonak juga  akan berkembang lebih pesat.

“Seperti jalan, kalau mengharapkan APBD maka lama mungkin baru akan diperbaiki. Tapi kalau ada perusahaan masuk, setidaknya mereka juga membantu untuk membangun atau memperbaiki jalan desa,” katanya.

Dia juga berharap agar permasalahan antara Rafi dengan masyarakat Kancing 2 bisa segera diselesaikan karena sebenarnya tidak ada penolakan investor di wilayah Kancing Dua.

“Ini hanya komunikasi yang belum jalan saja. Permasalahan seperti ini sudah sering terjadi di wilayah Belimbing,” katanya.

Kades Sepan Tonak, Wilem, mengungkapkan, bila permasalahan ini sudah selesai, uang kompensasi lahan sebesar Rp 400 ribu per hektar baru akan diserahkan kepada masyarakat. Namun sebenarnya uang tersebut sudah dicairkan sejak 18 Desember lalu.

“ Di wilayah Sepan Tonak ada potensi 51 ribu kubik kayu tegakan. Kita menetapkan kompensasi  perkubik kayu sebesar Rp 20 ribu, lahan global di wilayah Sepan Tonak sendiri mencapai 2.100 hektar. Sedangkan untuk Kancing 2, belum selesai dilakukan pengukuran. Jadi yang sudah dibayarkan Rafi mencapai Rp 311 juta lebih untuk kompensasi lahan. Hanya memang ini belum diterima oleh kepala keluarga, karena kita juga masih melakukan pendataan KK di sana,” ujarnya. (Ali)

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini