Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM MEDAN- Personil Satuan Samapta Polres Labuhan Deli Briptu MP tertangkap membawa paket sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Labuhan Deli, Rabu (30/1/2013).
"Polisi tersebut ketahuan karena memaksa masuk untuk mengantarkan sebungkus rokok (rokok dalam kemasan terbuka, red)," kata Kepala Rutan Labuhan Deli Mulyadi.
Setelah diinterogasi, Briptu MP mengaku membawa rokok atas pesanan Anhar dan Rudi Triono yang merupakan Tahanan Polres Labuhan Deli.
"Karena curiga, petugas rutan memeriksa rokoknya dan di dalam bungkusan rokok itulah ditemukan sabu-sabu tersebut," katanya.
Mulyadi mengatakan, pihaknya masih memeriksa petugas polisi tersebut.
"Kita berkoordinasi dengan Polres Labuhan Deli dalam pemeriksaan petugas polisi tersebut," ujarnya. (ton/tribun-medan.com)
Baca Juga :
- Pemerintah Siapkan Rp40,7 Miliar Untuk Air Bersih 21 menit lalu
- PT JMI Tegaskan Tetap Akan Bangun Pabrik 38 menit lalu
- Operasi Denpom Jaring Seorang Anggota TNI 49 menit lal