"Bahwa pajak-pajak yang belum disetor kan tersebut tidak disetorkan ke kas negara karena berada di tangan terdakwa Darwinsyah. Beberapakali terdakwa ada meminta Syarif Muda Hasibuan untuk mengambil uang di rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut sejak Februari hingga Desember 2010. Uang tersebut ada diserahkan Syarif Muda Hasibuan melalui istri terdakwa dan ada juga diserahkan melalui supir terdakwa yang bernama Sofyan," ujar Robinson Sitorus yang juga Kasi Pidsus Kejari Medan saat membacakan dakwaannya ketika itu.
Namun uang tersebut bukan digunakan untuk kegiatan-kegiatan di Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov melainkan untuk memperkaya diri terdakwa dan oranglain. Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran Tahun 2010 ternyata tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa anggaran belanja langsung sebesar Rp1,670 miliar. Selain itu terdakwa juga tidak menyetor pajak-pajak yang telah dipungut sebesar Rp747,410 juta. Sehingga akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,417 miliar sesuai hasil dari BPKP Sumut.
Atas perbuatannya, terdakwa sebelumnya diancam Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Irf)
Baca juga :
- Menkokesra Cek Kesiapan Pelaksanaan Sail Komodo 20 menit lalu
- Mantan Rival Jokowi Direkomendasikan Jadi Wawali 25 menit lalu
- Ilham: Sesuai Persyaratan MK, Bismillah, IA Nyatakan Gugatan 46 menit lalu
Baca tanpa iklan