TRIBUNNEWS.COM, SUMEDAN - KPU Kabupaten Sumedang dan Kota Cirebon menemukan banyak surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang cacat saat disortir, Senin (11/2/2013). Surat suara yang cacat karena bolong, sobek, ada noda tinta di surat suara sampai surat suara yang kosong tanpa gambar.
"Surat suara yang cacat tidak akan dipakai dan langsung dipisahkan," kata Ketua KPU Sumedang Asep Kurnia saat memantau penyortiran surat suara di Aula KPU, Senin (11/2/2013).
Menurut Asep, surat suara dianggap cacat jika ditemukan ada tinta yang tidak rata di gambar pasangan calon. "Ada noktah titik saja di gambar pasangan calon maka dinilai cacat dan tidak akan dipakai," katanya.
Surat suara pemilihan Gubernur Jabar sebanyak 852.300 lembar yang dibungkus 226 dus itu tiba di KPU dari percetakan di Surabaya, Minggu (10/2/2013) pukul 18.45. Untuk menyortir sekaligus menghitung surat suara itu dilibatkan ibu-ibu yang tinggal di sekitar gedung KPU yang berjumlah sekitar 70 orang. Biaya menyortir satu surat suara dihargai Rp 25 per lembar.
Penyortiran dilakukan di aula KPU dengan pengawasan dari petugas dan juga anggota polisi. "Cukup banyak surat suara yang rusak ditemukan. Bahkan dalam satu dus yang berisi 2.000 lebar ditemukan semuanya rusak atau cacat," kata Robby Yulianto, pelaksana logistik KPU.
Disebutkan, selain menemukan surat suara yang ada goresan atau noktah serta sobek dan bolong, ditemukan juga yang tanpa gambar. "Ada juga surat suara yang tanpa gambar pasangan calon. Hanya putih saja," kata Robby sambil memperlihatkan surat suara yang cacat.
Surat suara yang rusak itu langsung dipisahkan. "Penyortiran dilakukan sangat teliti dengan melihat lembar demi lembarnya. Sambil disortir juga dilakukan penghitungan," kata Asep.
Surat suara yang sudah disortir dan dihitung ulang itu dimasukkan kembali ke dus dengan jumlah 2.000 lembar per dus. Di Kota Cirebon, sekitar seperempat dari total surat suara pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Barat (Jabar) yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, mengalami kerusakan, terutama adanya kelunturan tinta.
"Sekitar 25 persen surat suara yang degradasi warna," ujar Komisioner KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, saat ditemui di Kantor KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, kemarin. (11/2/2013). Di Kota Cirebon, tercatat ada 231.999 daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilgub Jabar.
Jumlah surat suara yang masuk sejumlah DPT plus 2,5 persen dari total DPT. Surat suara pilgub menjadi kotor lantaran lunturnya tinta kuning, merah, hitam, dan biru. Itu membuat gambar atau tulisan pada surat suara pilgub kurang terang.
Menurut Emir, KPU Kota Cirebon mengkategorikan surat-surat suara yang kotor sebagai surat suara rusak dan tak layak dipakai pada pilgub nanti. Namun, karena pilgub berlangsung hanya dalam hitungan hari lagi, 24 Februari 2013, KPU Propinsi Jabar menetapkan surat suara itu bisa dipakai pada pilgub.
"Hasil rapat ketua KPU kota/kabupaten se-Jabar dengan KPU Provinsi menyatakan surat-surat suara itu layak," katanya. Berdasarkan hasil rapat yang sama, KPU Provinsi menetapkan kategori surat suara rusak apabila foto para calon kabur, nama pasangan calon tidak terbaca, dan surat suara yang tercoblos.
Emir menyebutkan semua surat suara pilgub yang masuk ke KPU Kota Cirebon merupakan cetakan Balai Pustaka. "Kami koordinasi dengan KPU kota/kabupaten lain. Mereka juga menyatakan surat suara yang rusak itu hasil cetakan Balai Pustaka," ujarnya.
Di Ciamis, 250 orang warga dilibatkan KPU setempat untuk menyortir 1.280.000 lembar surat suara Pilgub Jabar, kemarin.
"Mereka tidak hanya menyortir tetapi juga melipat dan nantinya mengepak. Sampai sore ini (kemarin sore) belum ditemukan adanya surat suara yang rusak atau cacat," ujar Ketua KPU Ciamis Nanang Herdiana ST yang didampingi Koordinator Pokja Logistik KPU Ciamis Ir Tatat Hartati saat memantau penyortiran surat suara di Gudang kompleks KPU Ciamis, kemarin.
Menurut Nanang, 640 dus berisi surat suara Pilgub yang menjadi jatah Ciamis masing-masing berisi 2.000 lembar surat
Penyortiran dan pelipatan surat suara ini kata Nanang diharapkan sudah selesai 3 hari kedepan atau paling lambat selama lima hari sehingga paling lambat pada tanggal 18/2 surat suara sudah bi-sa didistribusikan ke tingkat PPK (Kecamatan).
Di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut, KPU setempat baru akan menyortir surat suara, Selasa (12/2/2013) ini. Menurut anggota KPU Kota Tasikmalaya, Yusuf Abdullah, Senin (11/2/2013), jika melihat pengalaman pemilihan yang sudah-sudah, tidak pernah terjadi adanya kerusakan surat suara dengan jumlah yang banyak.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Aja Rowikarim, mengatakan cacat atau rusak kebanyakan diakibatkan proses pengiriman surat suara dari KPU Jawa Barat ke KPU di daerah. Kerusakan pun dapat dialami setelah sampai di TPS.
Aja mengatakan jumlah penduduk Kabupaten Garut yang memiliki hak pilih pada Pilgub Jabar mencapai 1.767.360 orang. Surat suara yang akan diterima pun diperkirakan tidak akan jauh dari jumlah tersebut. (Tribun Jabar/std/tom/sta/stf/sam)
Baca juga: