News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bekuk Bernadus Uran saat Transaksi Sabu-sabu

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti berupa 7 bungkus sabu, alat hisap (Foto:Ilustrasi)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan mengamankan Agus bin Bernadus Uran (36), seorang buruh yang bekerja serabutan karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Warga Jalan Pesantren RT 008 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan itu tertangkap di kediamannya saat bersama dengan Hendra, Selasa (12/2/2013) sekitar pukul 22.30 kemarin.

Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu dalam satu bungkus plastik kecil transparan.

Kepala Polres Nunukan Ajun Komisaris Besar Achmad Suyadi melalui Perwira Urusan Sub Bagian Humas Inspektur Dua M Karyadi, menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkotika. Atas informasi itu, polisi lalu melakukan pengembangan.

Diduga sedang melakukan transkasi, polisi lalu menangkap Agus dan Hendra. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dimaksud.

"Barang bukti sementara ditimbang. Nanti kita sampaikan menyusul beratnya," ujar Karyadi, Rabu (13/2/2013) saat menyampaikan keterangan pers.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 200 ribu yang diduga hasil transaksi SS, selanjutnya isolatif berwarna cokelat dan dua unit handphone.

Dari pengembangan penyidikan terhadap Agus dan Hendra, diketahui ada keterlibatan Egi Saputra dan Murianto.
"Sehingga tim langsung menjemput Eg dan Mr," ujarnya.

Dari kedua pelaku, ditemukan dua unit hendphone yang digunakan untuk bertransaksi sabu.

"Modus operandi yang bersangkutan saat dilakukan penangkapan, mereka sedang melakukan transkasi sabu," ujarnya.

Karyadi mengatakan, keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polres Nunukan untuk proses penyidikan. Bersama mereka ikut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus sabu-sabu, empat unit handphone, 1 buah isolatif berwarna cokelat dan uang tunai Rp200 ribu.

Atas perbuatannya itu, keempatnya dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini