Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fakhruurrodzi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Koalisi Anti Korupsi (KAK) Riau meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan segera Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ), tersangka dalam dua kasus berbeda, suap pembangunan venue PON XVIII 2012 dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan penilaian serta pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHKHT) pada areal diberikan izin UPHHK-HT Tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan dan Tahun 2001-2007 di Kabupaten Siak.
"Kami khawatir, tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal menghilangkan barang bukti dan bisa mempengaruhi saksi-saksi. Selain itu, KPK cenderung diskriminatif dalam kasus dengan tersangka Rusli Zainal," kata Usman, anggota KAK dalam konferensi pers, Kamis (21/2/2013), di kantor Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
KAK merupakan koalisi beranggotakan NGO-NGO di Riau baik yang bergerak di kehutanan, lingkungan hidup, bantuan hukum serta transparansi anggaran. Kekhawatiran KAK, tutur Koordinator Fitra Riau ini, usai ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Rusli Zainal melakukan pencitraan dengan menggelar apel Senin (11/2/2013) pagi di halaman Kantor Gubernur Riau, dengan alasan upacara biasa seperti sebelumnya.
Dalam pidatonya, kata Usman, RZ mengatakan ini “musibah” bagi dirinya. RZ “menangis”.
Lantas setelah upacara, peserta yang hadir dominan PNS juga ikut menangis sambil menyalami sang gubernur.
Perbuatan diskriminatif ini, tutur Suryadi, anggota KAK lainnya dari LBH Pekanbaru, sudah jelas kasus korupsi yang menjerat RZ merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sudah patut untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Apalagi, dari kasus suap PON, sudah tiga anggota DPRD Riau divonis majelis hakim. Demikian juga dengan kasus korupsi kehutanan dengan memenjarakan dua bupati dan tiga kepala dinas kehutanan Riau," ungkap Suryadi.