TRIBUNNEWS.COM,TASIKMALAYA--Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Ate Durangga, yang tepergok tengah mengonsumsi narkoba bersama sejumlah koleganya, di Hotel Framboyan, Kota Tasikmalaya, Selasa (1/1) malam lalu, mengaku selama ini memiliki penyakit kejiwaan.
"Saya punya penyakit suka datang rasa cemas sejak tahun 2000 lalu. Makanya pernah diberi resep jenis obat penenang oleh dokter," ungkap Ate, saat menjawab pertanyaan hakim soal keberadaan beberapa lembar obat jenis Dumolit 5 mg di dalam hotel, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (21/2).
Namun Hakim Ketua, Agus Pancara, menyangsikan pengakuan Ate. "Sudahlah sebaiknya saudara tidak usah berbohong punya riwayat penyakit segala kejiwaan segala. Buktinya lembaran Dumolit tersebut tidak disertai resep dokter. Lagipula biar kasusnya cepat selesai," kata Agus. Mendengar cercaan Agus tersebut, Ate hanya tersenyum.
Ate menuturkan, malam itu ia datang ke Hotel Flamboyan sekitar pukul 20.00. Di sana sudah ada lima orang di dalam sebuah kamar. Tak lama Ate ditawari obat terlarang jenis Dumolit 5 mg. "Saya ditawari teman saya yang sudah ada di dalam kamar dan langsung dimakan dengan air," ujarnya, tanpa menyebut berapa jumlah yang dimakan.
Menjawab pertanyaan Hakim bahwa terdakwa pun dinyatakan positif menghirup ganja, Ate mengaku terus terang.
"Saya mengisap ganja persis pada malam pergantian tahun. Tidak banyak Pak Hakim, cuma tiga isapan saja," ujarnya. Hakim merespons pengakuan Ate. "Nah begitu, mengaku saja terus terang, biar tidak menghambat proses sidang selanjutnya," kata Hakim Ketua.