“Jadi tenggat waktu yang diberikan enam bulan itu tidak akan ada gunanya, karena verifikasi Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat saja, baru akan diverifikasi Agustus 2014 yang akan datang, apalagi Stikes yang belum punya legalitas selembar kertas pun,” jelasnya.
Muharram menyarankan, ‘mahasiswa’ yang telah terlanjur mendaftar dan mengikuti perkuliahan di Stikes untuk segera pindah ke Perguruan Tinggi lain yang punya legalitas. Namun, untuk memulai perkuliahan baru, mereka terpaksa harus rela terdaftar sebagai mahasiswa baru.
Pasalnya, sebagian besar mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan selama 3 semester itu tidak bisa ditransfer ke Perguruan Tinggi lainnya. Sebab, selain tidak memiliki Kartu Hasil Studi (KHS). Stikes tidak memiliki legalitas yang diakui oleh Perguruan Tinggi swasta maupun negeri lainnya.
“Silakan, orangtua dan mahasiswa menyelamatkan diri. Apalagi Stikes ini tidak memiliki gedung perkuliahan. Pindah dari PGRI ke tengah hutan milik Inhutani. Itu kan bahaya, kuliah malam-malam di tengah hutan,” imbaunya.
Dari RDP tersebut, pimpinan rapat menyimpulkan, Stikes tidak memiliki niat serius untuk mengurus legalitasnya. Pihak yayasan tidak mau terbuka soal legalitasnya, bahkan berkelit dengan mengaku-ngaku sebagai lembaga pendidikan yang bekerjasama dengan Akademik Borneo Balikpapan tapi tidak terbukti.
Selain itu, RDP juga menyimpulkan, yayasan terlalu buru-buru menerima mahasiswa tanpa melengkapi legalitasnya terlebih dahulu.
Baca Juga :
- Kalah Di Pilwalkot, Golkar Alihkan Dukungan Ke JA 11 menit lalu
- DPU Berau Umumkan Jumlah Kerugian Rabu Depan 33 menit lalu
- Persiapan Ujian Nasional 1 jam lalu
Baca tanpa iklan