TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA-- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, mengamankan pengelola Karaoke G-Jack Jalan Moroseneng Surabaya, Liaw Sugiarto (59).
Selain Liaw, polisi juga mengamankan tiga mami yang bekerja di karaoke tersebut, Susanti (27), Siti Chotidjah (35), dan Nurul Yati (50).
Mereka diamankan polisi karena mempekerjakan dua gadis yang masih di bawah umur, Nia (16) dan Tina (17) keduanya berasal dari Jombang.
Kedua gadis tersebut dipekerjakan sebagai purel di karaoke yang berdiri sejak tiga tahun lalu itu.
"Mereka kami amankan karena mempekerjakan anak di bawah umur," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Suratmi, Selasa (12/3/2013).
Suratmi mengatakan menangkap keempat tersangka tersebut setelah mendapat laporan dari orangtua kedua anak tersebut.
Namun tersangka berkilah berani mempekerjakan mereka, karena kedua korban mengaku telah berumur 21 tahun.
"Mereka (korban) mengaku sudah berusia 21 tahun, ketika saya tanya KTP mereka jawab hilang dicopet," kata Nurul Yati.