Laporan Wartawan Surya, Imam Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Kantor Pertanahan Kota Madiun menyebut lima bidang tanah diduga milik Irjen Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi simulator SIM yang hingga kini dilidik KPK.
Namun, Kantor Pertanahan enggan mengungkap identitas tanah-tanah yang dibekukan itu.
Hanya saja, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Madiun Suyoto menginventarisir tanah-tanah yang diduga aset Djoko itu.
Tanah-tanah itu, yakni dengan nomer register 3248 di Kelurahan Kanigoro seluas 4.268 meter persegi, nomer register 3249 di Kelurahan Kanigoro seluas 4.262 meter per segi.
Nomer register 9628, di Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo dengan luas 1.090 meter persegi.
Serta nomer register 1529 di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Empat bidang tanah itu atas nama Djoko Susilo," ujarnya.
Sedang, satu bidang tanah lainnya, dengan nomer register 1955, di Kelurahan Kanigoro.
"Hanya saja satu bidang tanah yang belum diketahui luasnya ini atas nama keluarga Djoko Susilo. Tanah ini atas nama Popy Pemi Alya," katanya.