News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Karyawan PT DI Tuntut Uang Pensiun Rp 235 Miliar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/3/2013). Mereka menuntut pembayaran uang pensiun bagi 6.561 mantan karyawan PT DI senilai Rp 235 miliar.

"Kami menuntut hak pensiun kami harus segera dibayarkan," ujar Ketua Perwakilan Mantan Karyawan PT DI Donny H Wandra di PN Bandung, kemarin.

Selain menuntut hak uang pensiun, unjukrasa kali ini juga sekaligus untuk mengawal kasus gugatan perdata yang dilayangkan mantan karyawan PT DI terhadap PT DI, Presiden RI, dan DPR RI.

Mereka mengajukan gugatan ke  PN Bandung karena menganggap para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) yang diputuskan MA pada 2005.

Berdasarkan putusan P4P, sebanyak 6.561 mantan karyawan PT DI berhak mendapatkan uang pensiun yang nilai totalnya mencapai  Rp 435 miliar. Namun hingga kini baru dibayar sebanyak  Rp 200 miliar. Ini artinya ada sebanyak Rp 235 miliar yang belum dibayarkan oleh PT DI.

"Yang dibayarkan PT DI baru sepertiga dari nilai total keseluruhan, jadi sisanya sebanyak duapertiga lagi  belum dibayarkan," kata Donny.

Pada aksi unjukrasa kali ini, puluhan mantan karyawan PT DI  berkumpul di depan pintu gerbang PN Bandung. Mereka membawa serta satu unir mobil bak terbuka yang disulap menjadi panggung untuk berorasi.

Tiga buah spanduk dipasang di sekitar mobil. Diantaranya bertuliskan "Bayar Uang Pensiun Kami atau Kami Tagih di Akhirat" dan "Para pencari keadilan (eks karyawan PT DI). (tribun jabar/san)

Baca juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini