News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMP Lima Kali Curi Motor di Tiga Kabupaten

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Tribunnews.com,  Bone --Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Taneteriattang membekuk seorang pelajar kelas II Sekolah Menengah Pertama (SMP) karena mencuri sepeda motor di tiga kabupaten, Rabu (13/3/2013).

Informasi yang dihimpun Kompas.com, Han alias Ando (14), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian karena menggasak sepeda motor milik salah seorang keluarga pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru di tempat parkir rumah sakit tersebut pada 12 Mei 2012 lalu. Aksi ini terungkap setelah salah seorang pelaku lainnya, Kah (16) yang terlebih dahulu tertangkap dan mengungkapkan bahwa Ando lah yang melakukan eksekusi (mencuri).

Sejak saat itu, Ando dinyatakan buron. Ando dibekuk di kediamannya, Kecamatan Ajangngale tanpa perlawanan. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Bone.

Saat ditemui Kompas.com, Ando mengaku telah lima kali mencuri sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berjumlah tujuh orang, masing-masing ada yang bertugas sebagai pemantau, penghalang jika dikejar dan sebagai penadah. Setiap mencuri motor, Ando mengaku mendapatkan upah Rp 200.000. Motor itu kemudian dibawa ke seorang penadah di Desa Tokaseng, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

"Saya sudah lima kali curi langsung pakai kunci T. Tiga kali di Bone dan yang lain di Kabupaten Soppeng sama Wajo," kata Ando.

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku telah lama menjadi target penangkapan. Sementara ini kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap aksi pencurian antar-provinsi.

"Kasusnya sedang kami kembangkan, dan mudahan-mudahan bisa mengungkap mata rantai pencurian kendaraan antar-provinsi, sebab penadahnya ini mengirim hasil curian ke Mamuju, Sulawesi Barat," kata Aiptu H Mashud, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polsek Taneteriattang.

Atas perbuatannya ini, Ando akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini