News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KDRT

Ibrahim Kampiu Bantah Aniaya Istri

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT

Menurut keterangan korban, saat itu ia hendak menjemput anaknya di SD 003 Nunukan. Ketika tiba di sana , ia juga melihat tersangka berada di sekolah itu dengan tujuan yang sama, yakni hendak menjemput anaknya.

"Tidak lama setelah itu antara korban dan pelaku saling rebutan anak tersebut.
Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara keduanya," ujar Kapolsek.
Lama terlibat cekcok mulut, tersangka lalu melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi kiri dan pelipis sebelah kanan. "Setelah kita visum, apa yang diungkapkan diberita acara laporan Polisi sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca  Juga  :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini