Ia menambahkan, atas tindakan teror bom, pelaku terancam Undang-undang (UU) terorisme dan UU ITE dengan ancaman 4 dan 12 tahun penjara.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan HP Nokia warna hitam yang digunakan pelaku," pungkas Endar Priantoro.
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Ia menambahkan, atas tindakan teror bom, pelaku terancam Undang-undang (UU) terorisme dan UU ITE dengan ancaman 4 dan 12 tahun penjara.
"Selain tersangka, kami juga mengamankan HP Nokia warna hitam yang digunakan pelaku," pungkas Endar Priantoro.