News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Teror Bom BRI Bangkalan dan Hypermat Dibekuk

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Ia menambahkan, atas tindakan teror bom, pelaku terancam Undang-undang (UU) terorisme dan UU ITE dengan ancaman 4 dan 12 tahun penjara.

"Selain tersangka, kami juga mengamankan HP Nokia warna hitam yang digunakan pelaku," pungkas Endar Priantoro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini