News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aparat Desa dan Polisi Cabuti Patok Lahan Djoko Susilo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpasang di lokasi tanah milik mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo seluas 90 hektare di Desa Kumpay Kecamatan Jalan Cagak dan Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Aparat Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, bersama personel Polsek Jalan Cagak mencabuti patok-patok yang dipasang warga setempat di lahan milik Irjen Pol Djoko Susilo. Pihak desa pun memasang plang-plang berisi pengumuman agar warga tidak mematok lahan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Setelah ramai diberitakan, kami dari aparat desa sudah melarang warga untuk mematok di lahan tersebut," kata Kepala Desa Kumpay N Suparmi kepada Tribun di kantornya, Kamis (21/3/2013).

Meski melarang warga untuk mematok-matok lahan, Kades tidak menutup akses memasuki lahan milik Djoko. "Kalau masuk saja untuk memotong rumput tidak masalah. Asal jangan mematok saja," ujar Suparmi.

Secara terpisah, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang, Sohutihun Sidabutar, mengatakan lahan milik Djoko yang disita oleh KPK itu tidak terdaftar di BPN Subang. "KPK juga sempat ke sini menanyakan tanah itu. Tapi secara sertifikat memang tidak terdaftar," kata dia.

Begitu juga ketika dikonfirmasi mengenai aset petinggi di desa tersebut. Menurut data yang ada di BPN, kata dia, tidak ada nama-nama petinggi polisi yang memiliki lahan di bukit-bukit di desa tersebut. "Itu juga sebenarnya tidak terdaftar di kami karena data yang ada pada kami termasuk data mengenai sertifikat," kata dia.

Sohutihun menjelaskan, data yang valid mengenai kepemilikan petinggi polisi tersebut berada di kantor desa setempat. "Justru jika teman-teman wartawan mendapatkan informasi kepemilikan tanah petinggi polisi dari kantor desa, itu sudah valid. Kenapa? Karena proses jual-beli yang tidak disertifikatkan di BPN itu datanya ada di kantor desa," kata dia.

Baca juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini