TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan yang terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Seorang dosen berinisial FS pun diskorsing selama tiga semester lantaran melecehkan seorang mahasiswi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Farida Patittingi pun membuka alasan kenapa FS hanya dihukum tiga semester saja.
Ia menuturkan, tugasnya hanya memberikan rekomendasi terkait hasil investigasi kasus tersebut.
Sementara kewenangan pemberian sanksi ada di tangan Rektor Unhas, Jamaluddin Jompa.
"Tugas satgas memberikan rekomendasi dalam aturan itu Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021, yang sekarang diganti menjadi Permendikbud Ristek 55 Tahun 2024. Satgas memberikan rekomendasi ke rektor, kewenangan penjatuhan sanksi ada pada pemimpin perguruan tinggi," jelas Prof Farida dalam Dialog Publik di Aula Prof Mattulada Unhas pada Jumat (22/11/2024) malam.
Mengutip Tribun-Timur.com, Farida mengaku rekomendasi yang diberikan kepada rektor bersifat berat.
"Rekomendasi itu berat, kena disiplin berat,"
'Itulah keputusan satgas, pemberhentian tetap sebagai ketua penjaminan mutu dan pemberhentian sementara sebagai dosen," lanjutnya.
Sementara untuk pencopotan sebagai dosen, Farida menyebut, bahwa hal tersebut ada pada kewenangan kementerian.
"Pemberhentian itu pada Kementerian," tegasnya.
Baca juga: Mahasiswi Unhas Diduga Dilecehkan Oknum Dosen FIB, Sempat Dikira Halu hingga Terduga Pelaku Disanksi
Diwartakan sebelumnya, seorang mahasiswi diduga dilecehkan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di ruang kerjanya.
Korban yang merupakan angkatan 2021 ini mengaku pelecehan dilakukan pada 25 September 2024.
Saat itu, korban diminta bertemu dengan terduga pelaku di ruang kerja.