News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen yang Lecehkan Mahasiswi di Makassar Diskorsing 3 Semester, Farida: Keputusan di Tangan Rektor

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Inilah kabar terbaru soal kasus pelecehan yang terjadi di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

"Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan," ungkap korban kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).

Korban mengaku, terduga pelaku menahannya saat perkuliahan sudah selesai.

"Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,"

"Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya." ujarnya.

Pelaku bercerita, FS memaksanya untuk melakukan tindakan asusila di ruang kerjanya.

"Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang," lanjutnya lagi.

Korban dilepaskan, namun hal tersebut membuatnya trauma.

Ia pun melaporkan hal tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.

Korban merasa disudutkan bahkan ada seorang dosen yang menyebutnya halusinasi.

“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya. 

Baca juga: Dilecehkan Dosen, Mahasiswi Unhas Sempat Disebut Berhalusinasi, Korban Kecewa Pelaku Disanksi Ringan

Hingga pada akhirnya, pihak satgas mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan korban sejalan dengan rekaman tersebut.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unhas, Farida Patittingi menuturkan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap FS.

Mengutip Tribun-Timur.com, pihak Satgas PPKS telah memberhentikan FS sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi dan pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen pada semester ini dan dua semester berikutnya (2026).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini