"Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan," ungkap korban kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).
Korban mengaku, terduga pelaku menahannya saat perkuliahan sudah selesai.
"Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,"
"Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya." ujarnya.
Pelaku bercerita, FS memaksanya untuk melakukan tindakan asusila di ruang kerjanya.
"Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang," lanjutnya lagi.
Korban dilepaskan, namun hal tersebut membuatnya trauma.
Ia pun melaporkan hal tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
Korban merasa disudutkan bahkan ada seorang dosen yang menyebutnya halusinasi.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Baca juga: Dilecehkan Dosen, Mahasiswi Unhas Sempat Disebut Berhalusinasi, Korban Kecewa Pelaku Disanksi Ringan
Hingga pada akhirnya, pihak satgas mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan korban sejalan dengan rekaman tersebut.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Unhas, Farida Patittingi menuturkan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap FS.
Mengutip Tribun-Timur.com, pihak Satgas PPKS telah memberhentikan FS sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi dan pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen pada semester ini dan dua semester berikutnya (2026).