TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akan melindungi para saksi penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tim satuan tugas LPSK segera diturunkan ke lokasi kejadian, menyusul rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Hasil koordinasi LPSK dengan Tim Komnas HAM yang saat ini memantau di lapangan, menyebutkan perlunya perlindungan terhadap saksi yang melihat langsung penembakan terhadap empat orang rekannya di lapas," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/3/2013).
LPSK telah berkoordinasi dengan penyidik kasus penyerangan lapas, jika diperlukan upaya perlindungan darurat untuk para saksi. Tim satuan tugas akan melihat lebih dulu kondisi psikologis para saksi saat ini. Selain itu, dari puluhan saksi, LPSK melakukan identifikasi untuk menemukan saksi kunci yang butuh perlindungan khusus.
"Perlunya identifikasi siapa saja saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk menentukan prioritas penanganan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK," tutur Abdul.
Abdul menerangkan, bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi mengacu pada ketentuan pasal 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK nantinya disesuaikan dengan kebutuhan saksi di lapangan. Itu bertujuan memberikan rasa aman para saksi, termasuk saat memberi keterangan pada penyidik.
Sebelumnya, Komnas HAM memberikan rekomendasi adanya perlindungan LPSK, untuk 31 tahanan dan narapidana yang menyaksikan penembakan. Sebab, puluhan tahanan itu mengalami ketakutan dan trauma pasca-penyerangan. (*)