TRIBUNNEWS.COM - Pekerja honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat, bernama Sandi Butar Butar tak mendapat perpanjang kontrak.
Dalam surat keterangan kerjanya, kontrak Sandi tak diperpanjang setelah 9 tahun bekerja.
Sosok Sandi sempat viral setelah mengkritisi peralatan Damkar Kota Depok yang tak memadai.
Sandi mengaku mendapat surat tersebut pada Senin (6/1/2025).
Padahal, kata Sandi, surat diterbitkan pada Kamis (2/1/2025).
Bahkan, surat tak dikirimkan langsung kepadanya, melainkan melalui teman kerja.
"Baru dikasih hari ini (Senin) kata anak-anak (rekan kerjanya)," katanya, Senin.
Setelah mendapat surat pemberhentian, Sandi mencoba menemui atasannya untuk meminta klarifikasi.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
Namun, Sandi tak mendapat keterangan terkait pemberhentiannya sebagai tenaga honorer per Januari 2025.
Ia merasa heran lantaran tak pernah membolos dan selalu bekerja sesuai perintah pimpinannya.
"Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu."
"Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan Saya apa?" ucapnya.
Baca juga: Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Damkar Depok Sebut Kinerja Sandi Tak Penuhi Standar
Sandi meminta agar dapat bekerja lagi di Damkar Depok karena merasa tak melanggar standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan.
"Sampai saya kena luka bakar. Sampai waktu itu ada pernah tugas ngambil motor di septic tank penuh kotoran," lanjutnya.