TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok pasangan suami istri (pasutri) muda yang live streaming adegan panas.
Keduanya diketahui berinisial FI (27) dan istrinya, PN (24).
FI dan PN merupakan warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kini, keduanya terancam dipenjara 10 tahun karena live streaming beradegan panas.
Live streaming selama 10 jam
Dirangkum dari kompas.com, pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.
Dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari.
Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.
Baca juga: 5 Fakta Ibu Perekam Adegan Panas Putrinya: Jatuh Cinta pada Pacar Anak, Ingin Setubuhi tapi Ditolak
FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.
Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.
Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.
Awal ditangkap
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN.
Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.
Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan panas dari FI dan PN.
Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).