TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Masa berlaku Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) lama habis, Senin (31/3/2013). Dengan demikian, warga yang tidak memiliki Kartu Jamkesmas terbaru tidak bisa menerima jaminan kesehatan dari Kementerian Kesehatan ini.
Direktur RSUD dr Slamet Kabupaten Garut, Maskut Farid, mengatakan habisnya masa berlaku Jamkesmas lama ini sesuai dengan surat edaran dari Menteri Kesehatan. Setelah sempat diundur satu bulan, akhirnya Kartu Jamkesmas yang dicetak pada 2008 ini tidak berlaku lagi mulai Senin (1/4/2013).
"Penerima Kartu Jamkesmas baru di Garut memang naik tahun ini menjadi 1.137.063 jiwa dari yang sebelumnya sebanyak 822.923 jiwa. Kami pikir, semua penerima Jamkesmas lama otomatis terdaftar sebagai penerima Jamkesmas baru, ternyata tidak," kata Maskut melalui sambungan telepon, Minggu (31/3/2013).
Menurut Maskut, warga yang tidak mendapat Kartu Jamkesmas terbaru harus rela untuk menjadi pasien umum di rumah sakitnya, membayar seperti pasien tanpa Jamkesmas. Namun, jika pasien yang tidak terdaftar sebagai penerima Jamkesmas terbaru masih dirawat di RSUD, biaya pengobatan akan ditanggung Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sampai keluar rumah sakit.
Pada masa transisi pelayanan Jamkesmas di rumah sakit ini, ucapnya, kasus-kasus darurat seperti operasi, cuci darah, atau bedah, pasien yang tidak terdaftar sebagai penerima Jamkesmas terbaru akan ditangani juga dengan Jamkesda. Namun, untuk pengobatan selanjutnya, warga yang tidak memiliki Jamkesmas harus mendaftar sebagai pasien umum.
"Pengambilan data penerima Jamkesmas terbaru ini dilakukan BPS dan telah disahkan. Pada 1 April 2013, Kartu Jamkesmas lama tidak akan berlaku lagi. Tadinya mau berlaku awal Maret, tapi diundur akibat masalah distribusi kartu. Sekarang sudah final," kata Maskut.
Ketegasan untuk tidak melayani pasien pemilik Kartu Jamkesmas yang telah kedaluarsa, ucapnya, dilakukan untuk menghindari pembengkakan tagihan atau kerugian seperti yang dialami rumah sakit ini beberapa tahun lalu. Kartu Jamkesmas lama, ujarnya, tidak bisa diklaim kepada Pemerintah Pusat.
Maskut berharap warga Garut dapat menerima keputusan Kementerian Kesehatan dalam menentukan penerima Jamkesmas baru. Namun, Pemerintah Kabupaten Garut masih bisa menggunakan layanan Jamkesda dengan kuota 147.001 jiwa.
"Selain itu ada Jamkesos atau Jaminan Kesehatan Sosial bagi warga miskin yang tidak terdaftar sebagai penerima dua kartu itu. Hanya saja ini untuk warga yang benar-benar membutuhkan dan mendapat rekomendasi Dinas Sosial," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Garut menganggarkan Rp 8 miliar untuk Jamkesos. Penggunaan jaminan kesehatan ini hanya digunakan untuk kasus darurat atau insidentil. (Tribun Jabar/sam)