TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melarang Aceh menggunakan bendera berlambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Kami berharap Aceh menerima hasil UU tentang Aceh. Sebenarnya, materi UU ini sudah sesuai kesepakatan Helsinski. Mestinya, Pemerintah Aceh fokus mensejahterakan masyarakat Aceh. Jangan ada hal-hal semacam ini terjadi. Ini akan hambat percepatan mensejahterakan masyarakat,' kata Mendagri usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Kemendagri, menurut Gamawan, meminta lambang GAM tidak dipakai di Aceh sebagai bendera. Sebab, tidak sesuai PP Nomor 77 Tahun 2007 soal Lambang Daerah yang tidak boleh menyerupai lambang separatis.
"Kalau ambil lambang GAM, kan GAM kita sudah tahu. Maka, kami minta koreksi," tutur Mendagri.
Menurut Gamawan, pihaknya meminta Pemda Aceh dan DPR Aceh secara persuasif, agar tidak menggunakan lambang GAM sebagai bendera Aceh.
"Kami melakukan cara-cara persuasif, menghormati pemerintah Aceh dan DPRD Aceh. Besok kami kirim tim ke Aceh, dan saya akan komunikasikan dengan gubernur dan wakil gubernur Aceh," ungkap Mendagri. (*)