TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris berunjuk rasa dengan melakukan aksi pemagaran tanah seluas 185 x 15 yang disengketakan di Jl Perintis Merdeka, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (1/4/2013).
Hampir satu tahun tanah itu disengketakan dinilai sudah memenangkan status tanah tersebut dalam keputusan BPN dan PTUN Pontianak. Oleh sebab itu, mereka menyesalkan lantaran di atas tanah itu masih ada aktivitas pembangunan.
"Masalah sengketa tanah ini, sudah hampir satu tahun. Kita sudah menang dalam keputusan BPN dan PTUN. Tapi mengapa keputusan ini seperti diabaikan. Coba lihat sudah beberapa bangunan yang sudah didirikan disini," ujar Edi Ahmad Sutomo yang mengaku sebagai ahli waris kepada Tribun Pontianak (Tribunnews.com Network), Senin (1/4/2013).
Dijelaskannya, dengan dipagarnya lokasi tanah yang masih sengketa itu, diharapkan tidak ada lagi aktivitas pembangunan.
"Karena masih dalam sengketa, tak ada yang boleh mendirikan bangunan. Kalau sudah dibangun seolah-olah mereka yang berkuasa. Makanya kita lakukan pemagaran di lokasi ini," ungkapnya.
Unjuk rasa itu mendapat pengawalan dari jajaran Polsek Pontianak Timur. Kapolsek Pontianak Timur, AKP Abdur Rachman mengatakan, warga yang mengaku sebagai ahli waris sudah menuntut secara hukum. Karena masalah tanah ini sudah Perdata dan sudah ada putusan.