TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah sempat ditahan pascapenangkapan di halaman Gedung DPRA, Jumat (22/3/2013) siang, ternyata Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh sudah melepas Bustamam, anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Rayeuk (Aceh Besar) yang diduga memukul petinggi Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak dan merusak mobilnya, pada medio Februari lalu.
Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambi (Tribunnews.com Network) di Banda Aceh, kemarin.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan melalui Kasat Reskrim, Kompol Erlin Tangjaya ketika dikonfirmasi membenarkan informasi itu.
"Ya, Bustamam sudah dilepas Senin, 25 Maret 2013. Soalnya setelah kita tahan, Mualem (Panggilan Wagub Aceh-red) kembali mendamaikan Abu Razak dan Bustamam," kata Kasat Reskrim menjawab Serambi kemarin.
Erlin menambahkan, pascaperdamaian itu, Abu Razak juga mencabut laporannya sehingga Bustamam bisa dilepas.
Seperti diberitakan, personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap Bustamam di halaman Gedung DPRA bertepatan saat demo mahasiswa yang menamakan diri Gayo Merdeka, yang menolak pengesahan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Jumat (22/3/2013) siang.
Bustamam yang ketika itu melawan saat ditangkap Kasat Reskrim, Erlin Tangjaya, diringkus sebagai respons polisi atas pengaduan Abu Razak bahwa Bustamam memukulnya saat terjadi kericuhan di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (15/2/2013) sekira pukul 22.55 WIB.
Sebelumnya, Ketua Umum KPA Pusat, Muzakir Manaf yang lebih dikenal dengan panggilan Mualem, menyatakan kericuhan di Meuligoe Aceh dengan korban Abu Razak telah didamaikan.
"Masalahnya sangat kecil, jadi tak perlu dibesar-besarkan. Sudah tidak ada masalah lagi, karena sudah didamaikan dengan peumat jaroe (saling bersalaman)," kata Mualem ketika itu.
Dugaan lelaki itu ikut memukul mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, saat keluar dari Gedung DPRA seusai menghadiri pelantikan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, pada 25 Juni 2012, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan ini.
"Tetapi dari beberapa saksi yang kami periksa, tidak memenuhi unsur untuk mengindikasikan Bustamam terlibat dalam pemukulan itu. Kecuali Mukhtar yang sudah divonis setahun penjara," ungkap Kompol Erlin Tangjaya.(sal)