TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga karyawan Bank BNI 46 Cabang Jl Pemuda, Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihukum delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengucuran kredit Rp 127 miliar pada PT Bahari Dwikencana Lestari.
Ketiganya adalah Radiyasto (Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan), Darul Azli (Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan), dan Titin Indriani (Relationship BNI SKM Medan).
Seusai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/4/2013), Radiyasto menyebut tuntutan jaksa tidak masuk akal.
Selebihnya, Radiyasto menyarankan wartawan untuk bertanya pada kuasa hukumnya, Baso Fakhruddin. "Tidak masuk akal. Ke pengacara saya saja. Tidak masuk akal tuntutannya," ujarnya.
Sedangkan Darul Azli dan Titin Indriani, tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada media dan langsung buru-buru meninggalkan ruangan.
Baso terlihat kesal atas tuntutan JPU dan menilai jaksa dibutakan logika hukum dan nuraninya. Pada persidangan sebelumnya, beberapa saksi maupun ahli BI tidak mendukung dakwaan jaksa.
"Tuntutan ini kami rasakan sangat dipaksakan. Itu hak preogratif jaksa menulis tuntutan seperti itu. Saya sepakat tidak masuk akal, logikanya tuntutan itu tanya ke jaksa. Saya yakin harusnya dituntut bebas karena fakta persidangan berbeda," ujarnya.
Baso akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada Selasa (9/4). "Kami akan paparkan sanggahan terhadap materi tuntutan yang disampaikan jaksa pada pledoi," kata Baso. (Irf)