TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani mengaku baru 31 saksi yang mengajukan perlindungan ke LPSK, atas kasus penyerangan Lapas Kelas IIB Sleman pada Sabtu (23/2) dini hari lalu yang mengakibatkan empat tahan tewas.
Kesemuanya yang mengajukan merupakan tahanan. Namun, hal itu diakuinya baru data sementara. "Sementara baru itu yang mengajukan. Kepastinya besok (hari ini-red) tentang jumlahnya. Ada kemungkinan bisa bertambah ada kemungkinan bisa berkurang," kata dia ketika dihubungi dari Sleman Selasa (2/4/2013) sore.
Menurutnya, rencana kedatangan ke Lapas Sleman pada Rabu (3/4) juga untuk memastikan berapa yang mengajuakan perlindungan. Sejuah yang dia ketahui, memang belum ada petugas Lapas Cebongan Sleman yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Kami juga akan memastikan bagaimana kondisi tahanan, seperti masih trauma, terancam atau ketakutan. Kami harapkan dengan pengajuan perlindungan ke LPSK, mereka tidak merasa takut untuk memberikan kesaksian," kata dia.
Pihaknya pun mengaku tak menutup kemungkinan bekerjasama dengan psikolog untuk mendampingi saksi jika diperlukan. Bahkan jika memang setelah nanti mendengar keterangan saksi dan diperlukan perlindungan keamanan, maka akan bekerjsama dengan pihak kepolisian.
"Kami ada MOU dengan kepolisian terkait pengamanan. Perlindungan seperti itu sangat mungkin diperlukan," terang dia.
Tim dari LPSK yang akan datang ke Lapas Kelas IIB Sleman ini jumlahnya ada tujuh orang. Mereka akan menemui dan meminta keterangan para saksi.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIB Sleman Aris Bimo mengatakan kondisi para tahanan sudah mulai membaik. Dia pun mengatakan memang sebagian masih trauma. "Kemarin saya tanya apa bisa tidur, katanya sudah bisa tidur. Mereka juga sudah mau makan," kata dia. (cba)