News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kadinas Pasar Semarang Divonis 5 Tahun

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Reporter Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Abdul Madjid divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta atau setara tiga bulan penjara, Rabu (3/4/2013) petang. Majelis hakim yang diketuai Herman Heler Hutapea menganggap terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng itu melanggar dakwaan primair.

"Terserah anda, apakah mau terima, pikir-pikir atau banding. Itu hak anda," kata Herman kepada Abdul Madjid yang saat sidang mengenakan kemeja cokelat.

Vonis itu lebih ringan setahun daripada tuntutannya. Sebelumnya, Abdul Madjid dituntut enam tahun penjara, Abdul Madjid juga dikenai denda Rp 200 juta atau setara empat bulan kurungan penjara. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama CV Enhat Yanuelva membobol keuangan Bank Jateng Konvensional (BJK) Semarang melalui dana pinjaman yang menggunakan jaminan fiktif.

Herman menganggap Abdul Madjid terbukti melanggar dakwaan primair. Yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambahkan dalam UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini