TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Gugatan Bakal Calon Bupati Kabupaten Murungraya, Kalimantan Tengah, Rojikinoor-HM Setia Budi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murungraya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dikabulkan majelis hakim dalam persidangan, Kamis (2/4/2013).
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Murungraya ini menggugat keputusan KPU karena tidak diloloskan untuk ikut dalam Pemilukada Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Murungraya saat dilakukan verifikasi yang lalu.
Mejelis Hakim, memutuskan, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murungraya, mengikutsertakan kedua pasangan yang maju diusung enam parpol nonparlemen dan PPI yang memiliki satu kursi di dewan, dengan total dukungan 5.959 suara ini sebagai peserta dalam Pemilukada setempat.
Hasil Sidang memutuskan mereka diikutkan sebagai peserta pilkada yang akan digelar 4 April 2013.
"Majelis hakim dalam persidangan jelas-jelas memutuskan mengabulkan permohonan kami, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Murungraya untuk mengikutsertakan kami dalam Pemilukada di Murungraya," kata Setia Budi, Selasa (2/4/2013).