News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bendera Aceh

Wagub Aceh Bersedia Bahas Ulang Qanun Bendera

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstran mengibarkan bendera Aceh saat melakukan aksi di Simpang Kodim, Banda Aceh, Kamis (4/4/2013). Kunjungan Mendagri Gamawan Fauzi ke Banda Aceh dimanfaatkan warga untuk mendukung bendera Aceh bergambar Bulan Bintang. SERAMBI INDONESIA/Budi Fatria)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyebutkan bendera Aceh merupakan aspirasi murni masyarakat karena ingin memiliki ciri khusus dari provinsi lain.

Tapi ia membuka ruang untuk membahas ulang peraturan bendera itu agar tidak terjadi pro-kontra.

Usulan penggunaan bendera berlambang bintang bulan itu disebut Muzakir sudah melalui proses maksimal. Setelah diparipurnakan di DPR Aceh, Pemerintah Aceh pun menyetujuinya sebagai bendera daerah Aceh.

"Prinsip Provinsi Aceh ada satu ciri berbeda dari provinsi yang lain. Juga semangat perdamaian Helsinki," kata Muzakir ketika menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan, Jalan Pattimura, Medan Polonia, Sabtu (6/4/2013).

Apa yang dilakukan Pemerintah Aceh disebutnya tidak ada melanggar UUD 1945. Karena hak memiliki bendera dan lambang daerah tercantum dalam perjanjian damai Helsinki.

Ia juga memastikan kalau seluruh rakyat Aceh sangat menginginkan lambang bintang bulan sebagai bendera Aceh. Mengenai penolakan bahkan pembakaran bendera Aceh yang terjadi di beberapa daerah, ditudingnya bukan dilakukan orang Aceh.

"Itu bukan orang Aceh, dan hanya beberapa orang. Ada yang membiayai," kata Muzakir.

Terlepas dari pro-kontra yang terjadi saat ini, Muzakir sangat mematuhi instruksi pemerintah pusat untuk menahan diri selama 15 hari. Menurutnya Pemprov Aceh bersedia duduk bersama untuk membahas ulang keberadaan bendera itu.

"Kita akan duduk kembali, membuka ruang mencari jalan tengah. Yang jelas ini aspirasi masyarakat, tidak ada negatifnya," ujar Muzakir.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, masalah bendera dan lambang daerah bukanlah ranah politik, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui proses yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada. Untuk membicarakan hal itu dalam konteks ke-Aceh-an, SBY akan mengundang Gubernur Aceh Zaini Abdullah dalam waktu dekat.

"Saya akan mengundang Gubernur Zaini Abdullah untuk membicarakan persoalan lambang daerah Aceh tersebut. Harapan saya, pembicaraan itu berakhir dengan baik kembali sesuai dengan ketentuan UUD, undang-undang, dan peraturan yang berlaku. Kemudian, segala sesuatunya bisa kita selesaikan dengan baik," kata Presiden SBY seusai salat Jumat (5/4/2013), di Kompleks Istana Presiden Jakarta.

Sementara itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah membenarkan perihal undangan dari Presiden SBY untuk membahas persoalan bendera Aceh.

"Dalam waktu dekat ini saya diundang ke Jakarta oleh Presiden, untuk membahas masalah yang terjadi saat ini," katanya kepada wartawan di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dishubkomintel Aceh, di Banda Aceh, Jumat (5/4/2013) siang.(mad/fik/her)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini