Disebutkannya, laporan yang dilakukan oleh Aceng Fikri terkait dugaan pemerasan dan atau pencemaran nama baik, menyuruh memasukan keterangan palsu, penipuan, hal itu termasuk ke dalam Pasal 310, 368, 242 dan 378 KUHP.
"Laporannya sendiri pada tanggal 14 Februari 2013 lalu. Terlapornya, Fanny Octora, Kyai Haji Abdul Rojak Alias Aceng Oo, Raden Saad Aliyudin Alias Aceng Ali, Den Heri, Saefuddin, dan Dedah. Makanya, kita lakukan panggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Untuk saksi yang sudah diperiksa ada enam orang. Mulai dari pelapor, Aceng HM Fikri, Hajah Siti Nurhidayah, Aceng Ali, Rustandi, Teten, dan Haji Sajidin," kata Martinus. (dic)
Baca tanpa iklan